VIVAnews - Penggunaan internet di Indonesia semakin berkembang. Namun aspek etika dalam berinternet tampak masih diabaikan, terbukti terdapat sejumlah kasus pencurian konten yang meliputi artikel dan data tanpa menyebutkan sumber aslinya.
Bahkan, hasil curian konten bisa digandakan di berbagai situs. Untuk menekan pencurian tersebut, Google memberlakukan sistem page rank (ranking halaman).
“Pencurian konten harus diberantas. Untuk itulah kami berlakukan sistem rank page,” kata Ross LaJeunesse, Head of Asia Pacific Public Policy and Government Affairs Google, di sela-sela Diskusi Internet Sehat di Hotel Harris, Jakarta, 16 September 2011.
Dengan sistem ini, kata Ross, konten yang asli akan ditampilkan dalam halaman pertama di mesin pencarian Google.
“Sistem ini memberlakukan algoritma berbagai konten, sehingga konten jiplakan akan terdegradasi oleh sistem,” ucapnya. “Konten jiplakan, dengan sendirinya akan terkena penalti, yakni tidak ditampilkan dalam mesin pencari Google."
Penerapan sistem page rank tersebut disyukuri oleh berbagai kalangan pengguna internet, terutama para blogger. “Dengan demikian, penjiplak akan mati dengan sendirinya,” ujar Nukman Luthfie, pengamat online.
Nukman mengaku sangat resah dengan pencurian dan penjiplakan konten. Tetapi sayangnya, pemilik konten tidak bisa berbuat banyak karena untuk menuntut, perlu upaya ekstra. “Kalau mau dituntut, bisa itu, tapi butuh upaya yang lebih, termasuk sewa pengacara,” tukasnya.
Meski demikian, Nukman berharap, lebih baik para pegiat online tetap fokus untuk membuat konten yang berkualitas. “Lebih baik kita buat brand yang kita kelola,” tambahnya. “Bila konten kita berkualitas, orang akan berkunjung ke website yang kita buat dengan sendirinya. Apalagi kalau konten kita menarik,” ucapnya.
Ditambah lagi, kata Nukman, pencuri konten akan mendapat penalti dari Google serta cacian dari masyarakat. “Ini akan efektif untuk menghentikan langkah para pencuri konten,” ucapnya.
Sumber : Vivanews.com