- Pendahuluan
Indonesia sebagai
Negara yang sedang berkembang pun telah mulai berkenalan dengan kapitalisme
global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma
pertumbuhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah
yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah
membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar
hutang luar negeri tidaklah kokoh.
Namun, di era
reformasi ini, kesadaran demikian tidak malah membangkitkan semangat di
kalangan pemerintahan untuk mencari alternatif sistem perekonomian yang
manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia
mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio
deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di sisi lain,
muncul perkembangan menarik dengan wacana Sistem Ekonomi Pancasila yang
merupakan sistem ekonmi yang berlandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai
Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta,
salah seorang proklamator RI.
- Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah “Sistem Ekonomi Pancasila” yang penulis buat adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian dari Sistem Ekonomi
Pancasila yang dianut oleh Indonesia dalam tata keuangan anggaran.
2.
Mengetahui sejauh apa konsep yang diusung
Indonesia dalam menggunakan Sistem Ekonomi Pancasila.
- Pembahasan
Sistem
Ekonomi Pancasila adalah “aturan main” kehidupan ekonomi atau hubungan-hubungan
ekonomi antar pelaku-pelaku ekonomi yang didasarkan pada etika atau moral Pancasila
dengan tujuan akhir mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Etika Pancasila adalah landasan moral dan kemanusiaan yang dijiwai semangat
nasionalisme (kebangsaan) dan kerakyatan, yang kesemuanya bermuara pada
keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung
Karno adalah gotong royong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas
dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) sosio-nasionalisme
dan sosio-demokrasi. Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di
Indonesia sejak decade delapan puluhan bersamaan dengan serangan globalisasi
dari negara-negara industri terhadap negara-negara berkembang, sebenarnya
dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini
gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih
mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya.
Himbauan Ekonomi Pancasila
Pada tahun 1980 Seminar Ekonomi
Pancasila dalam rangka seperempat abad FE-UGM “menghimbau” pemerintah Indonesia
untuk berhati-hati dalam memilih dan melaksanakan strategi pembangunan ekonomi.
Ada peringatan “teoritis” bahwa ilmu ekonomi Neoklasik dari Barat memang cocok
untuk menumbuhkembangkan perekonomian nasional, tetapi tidak cocok atau
tidak memadai untuk mencapai pemerataan dan mewujudkan keadilan sosial. Karena
amanah Pancasila adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia maka ekonom-ekonom UGM melontarkan konsep Ekonomi Pancasila yang
seharusnya dijadikan pedoman mendasar dari setiap kebijakan pembangunan
ekonomi. Jika Emil Salim pada tahun 1966 menyatakan bahwa dari Pancasila yang
relevan dan perlu diacu adalah (hanya) sila terakhir, keadilan sosial, maka
ekonom-ekonom UGM menyempurnakannya dengan mengacu pada kelima-limanya sebagai
berikut:
1.
Roda
kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
2.
Ada
kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak
membiarkan terjadinya dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan
sosial;
3.
Semangat
nasionalisme ekonomi; dalam era globalisasi mekin jelas adanya urgensi
terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri;
4.
Demokrasi
Ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha
kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat;
5.
Keseimbangan
yang harmonis, efisien, dan adil, antara perencanaan nasional dengan
desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab,
menuju perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana terjadi pemerintah
Orde Baru yang sangat kuat dan stabil, memilih strategi pembangunan berpola
“konglomeratisme” yang menomorsatukan pertumbuhan ekonomi tinggi dan hampir-hampir
mengabaikan pemerataan. Ini merupakan strategi yang berakibat pada “bom waktu”
yang meledak pada tahun 1997 saat awal reformasi politik, ekonomi, sosial, dan
moral.
Sebagaimana teori ekonomi
Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan mengedepankan
nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga
dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang
bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau
norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan
lain mengatakan bahwa:
“Dalam Demokrasi Ekonomi yang
berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
·
Sistem
free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan
kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian
dunia.
·
Sistem
etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan,
mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar
sektor negara.
·
Persaingan
tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai
bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan
sosial.” (GBHN 1993).
Namun dengan
pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila dapat memberikan dampak positif seperti
berikut:
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh
Negara.
3.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan
di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Sumber-sumber
Kekayaan dan keungan Negara digunakan dengan permufakatan lembanga-lembaga
Perwakilan Rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada
lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat pula.
5.
Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilikh dalam memilih pekerjaan yang
dikehendaki serta mempunyai hak dan penghidupan yang layak.
6.
Hak
milik perorangan diakui dan dimanfaatjannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
7.
Potensi,
inisiatif dan daya kreasi warga Negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8.
fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Seorang pakar senior lain pun mengatakan
bahwa terdapat 5 ciri pokok dari Sistem Ekonomi Pancasila yaitu :
1. Pengembangan koperasi
penggunaan insentif sosial dan moral.
2. Komitmen pada upaya
pemerataan.
3. Kebijakan ekonomi
nasionalis.
4. Keseimbangan antara
perencanaan terpusat.
5. Pelaksanaan secara
terdesentralisasi.
Konsep ekonomika etik ekonomi Pancasila oleh Mubyarto dalam
bukunya Sistem dan Moral Ekonomi Pancasila dicirikan sebagai berikut:
1.
Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, moral
dan sosial.
2.
Ada kehendak kuat dari seluruh anggota masyarakat untuk
mewujudkan keadaan kemerataan sosial ekonomi.
3.
Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah pengembangan ekonomi
nasional yang kuat dan tangguh, yang berarti nasionalisme selalu menjiwai
setiap kebijaksanaan ekonomi.
4.
Koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional.
5.
Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara sentralisme dan
desentralisme kebijaksanaan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan
keadilan sosial dengan sekaligus menjaga efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Ciri-ciri Ekonomi Pancasila
1.
Yang
menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad
hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan /
hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.
Peran
negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak
swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi
kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3.
Masyarakat
adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk
semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4.
Modal
atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas
kekeluargaan antar sesama manusia.
- Kesimpulan dan Saran
- Daftar Pustaka
Mubyarto, 2002. Ekonomi
Pancasila. Yogyakarta, BPFE-UGM.
Drs, Kansil:C.ST,S.H.1990. Hidup Berbangsa dan Bernegara.
Jakarta:Erlangga.
http://mirzaadany.blogspot.com/2010/06/sistem-ekonomi-pancasila.html